November 22, 2024

Pada dasarnya, industri jasa keuangan tidak hanya berisi para “pemain besar” yang berkantor pusat di Jakarta atau luar Indonesia.  Di banyak daerah, termasuk wilayah terpencil, industri jasa keuangan juga diramaikan institusi microfinance bernama Institusi Microfinance. Institusi microfinance memiliki pasar khusus yakni masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Keberadaan institusi microfinance ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlandaskan sejumlah regulasi seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang institusi microfinance serta peraturan pemerintah dan aneka Peraturan OJK. Dalam menjalankan usahanya, institusi microfinance harus mengantongi izin dari OJK.

Dikutip dari situs OJK, institusi microfinance merupakan institusi microfinance yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Jasa itu antara lain melalui pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berbeda dibandingkan dengan kegiatan usaha bank, institusi microfinance tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro atau melakukan kegiatan usaha terkait valuta asing.

Ssementara itu, kegiatan operasional institusi microfinance dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan konvensional. institusi microfinance dapat melakukan kegiatan berbasis komisi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Keberadaan institusi microfinance memiliki pengaruh terhadap perekonomian masyarakat di suatu daerah. institusi microfinance memberikan akses pendanaan skala mikro kepada segmennya yang biasanya kesulitan mendapatkan akses dari institusi microfinance seperti bank.

Pada saat ini, institusi microfinance yang telah berdiri di sejumlah daerah di Indonesia berbadan hukum perseroan terbatas serta koperasi. Selain oleh warga, institusi microfinance dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan, koperasi serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Berbagai jenis institusi microfinance di Indonesia antara lain Bank Desa, Bank Wakaf Mikro (BWM), Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK).

Contoh institusi microfinance lainnya adalah Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan sebagainya.

Keberadaan institusi microfinance ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat karena perannya di masyarakat. Dalam suatu kesempatan, Presiden Joko Widodo menyatakan fasilitas dari salah satu institusi microfinance yaitu Bank Wakaf Mikro dapat menghindarkan masyarakat dari renternir dalam mendapatkan modal usaha.

Dengan melihat salah satu fungsinya sebagai penyalur pembiayaan usaha skala mikro, institusi microfinance dapat menjadi alternatif bagi kamu yang berencana untuk mengelola usaha mikro.

5 Keunggulan Mendanai Usaha Mikro dengan Amartha Syariah

Saat ini, financial technology (fintech) semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan atau pemenuhan modal. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2022, ada 103 perusahaan fintech yang terdaftar dan sebagian besarnya merupakan peer to peer (P2P) financing. Bisnis P2P financing semakin digemari karena memberi ruang terbuka pada masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pemberi dana (lender) yang kemudian diproduktifkan melalui perputaran dana untuk modal usaha (makro dan mikro) kepada peminjam (borrower).

Walaupun tren P2P untuk pendanaan usaha mikro semakin tinggi, sebagian masyarakat muslim masih ragu untuk menggunakannya karena konsep bunga yang diberikan P2P dianggap berkaitan dengan riba. Namun Anda tidak perlu khawatir lagi. Saat ini, P2P Amartha sudah memiliki dua tipe, yaitu pendanaan konvensional dan pendanaan syariah. Dengan menggunakan skema syariah, pendanaan sudah menjunjung tinggi asas transparansi, asas kejujuran, asas keadilan, dan asas tidak saling menzalimi antar pihak yang bertransaksi.

Lantas, apa saja keunggulan pendanaan usaha mikro melalui pendanaan di Amartha? Untuk lebih lengkapnya, simak 5 keunggulan berikut ini.

1. SELEKTIF

Penyaluran pembiayaan pada Amartha dapat dikatakan sangat ketat dan selektif. Pada awal pengajuan pembiayaan, Anda sebagai calon borrower wajib melengkapi form berisi data-data yang dibutuhkan sebagai prasyarat pembiayaan. Dari data tersebut, Amartha melakukan analisa informasi, salah satunya dengan credit scoring untuk melakukan pengecekan terhadap calon borrower. Cara ini bertujuan untuk melihat rekam jejak borrower tersebut terkait pinjam meminjam yang dilakukan sebelumnya dan memberikan loan grade pada pembiayaan yang diajukan oleh calon borrower. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan Amartha dalam memilih borrower ini terbukti dari tingkat keberhasilan (TKB) yang selalu berada di atas angka 97%.

2. SYARAT MUDAH

Syarat bergabung menjadi lender di Amartha terbilang mudah, individu bisa mendaftarkan dengan mengisi data diri melalui online dan menyetorkan dana mulai dari 1 juta rupiah. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha pilihan yang ditawarkan oleh Amartha. Konsep syariah juga berlaku secara universal dan menjunjung etika bisnis, sehingga membuka kesempatan bagi lender non muslim untuk turut berpartisipasi.

3. TRANSPARAN

Amartha menerapkan sistem bebas biaya pendaftaran maupun pengajuan pembiayaan. Beban biaya hanya berlaku ketika pembiayaan Anda berhasil didanai oleh para lender. Bagi Anda yang sedang memiliki kebutuhan pembiayaan untuk usaha mikro, pelajari terlebih dahulu biaya-biaya yang akan dibebankan saat Anda telah berstatus “Disbursed”. Amartha juga membebankan Biaya Marketplace sebesar 2,4% – 4% dari nilai invoice tergantung pada grade pembiayaan yang diberikan kepada setiap aplikasi pembiayaan. Harga akan dikenakan secara otomatis ketika pembiayaan dicairkan kepada Borrower. Begitu juga dengan lender, hanya pokok pendanaan dan imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower, yang akan Anda terima sepenuhnya.

4. KEUNTUNGAN MENARIK

Imbalan wakalah yang diberikan tergantung kesepakatan antara borrower dan pihak Amartha. Setelah kesepakatan tercapai, penawaran tersebut akan di update di platform Amartha dengan nominal pembiayaan dan imbal wakalah yang akan diterima. Imbalan wakalah untuk pendana disesuaikan dengan risk grade. Risk grade merupakan analisis risiko terhadap profil pinjaman yang akan ditawarkan kepada para Lender, dengan mempertimbangkan kombinasi antara profil risiko Borrower & Payor (pemberi pekerjaan). Terdapat 5 grade dalam Amartha sebagai berikut.

5. HALAL DAN AMAN

Imbal wakalah yang telah disepakati dan pokok pinjaman akan dibagikan ke cash-in-hand lender pada akhir tenor pendanaan, tergantung dari usaha yang dipilih sendiri oleh lender melalui aplikasi Amartha. Hal ini berarti, Borrower membayar pembiayaan pada waktu tertentu sesuai dengan periode dan biaya wakalah yang telah disepakati. Lender menerima kembali pokok pendanaan serta pendapatan imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower. Keuntungan yang ditawarkan kepada lender adalah rasa tentram setelah mendapat imbal hasil yang relatif tinggi karena sesuai dengan prinsip syariah. Rasa tentram ini diperolehnya dari rezeki yang terjamin halal oleh berbagai jenis akad yang ditawarkan Amartha.

Itulah beberapa keunggulan yang Anda dapatkan apabila melakukan pendanaan usaha mikro melalui Amartha. Yuk, coba Amartha sekarang!